Jonan: Rakyat Merasakan Langsung 51% Anggaran KESDM di Tahun 2018

By Admin

nusakini.com--Mulai tahun depan, 51% anggaran sektor ESDM bakal dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui pembangunan fisik setelah usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan disepakati oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat penetapan pagu indikatif kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018 sebesar Rp6.527.274.094. 

"Idealnya belanja publik fisik itu sekitar 51%. Memang ini sesuai arahan Bapak Presiden juga bahwa aparatur jangan kebanyakan mengkaji dan rapat. Apa yang diberikan," usul Jonan pada rapat kerja tentang Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) di Gedung DPR RI, Kamis (14/6) malam. 

Jonan memaparkan, dari Rp6,5 triliun, garis besarnya untuk jenis kegiatan yaitu belanja publik fisik sebesar 51% atau Rp3.328,9 miliar; 15% diperuntukkan untuk belanja publik non-fisik 15% atau Rp1.109,6 miliar; serta belanja aparatur sebesar 34% atau Rp2.225,6 miliar. 

"Kita tidak menggeser belanja aparatur karena belanja aparatur kalau ada penghematan dan sebagainya itu kira-kira akan dipakai untuk pengawasan," tambahnya. 

Jonan meyakinkan perubahan postur anggaran belanja publik fisik sebagai pertanggungjawaban atas dampak pengelolaan sektor ESDM yang lebih baik. "Secara gesture bagus. Pertanggungjawaban juga kepada masyarakat bahwa apa yang kita berikan kepada masyarakat ini jauh lebih besar," tegasnya. 

Usulan ini langsung disambut baik oleh semua Anggota Dewan. "Ini sangat ideal 51%. Jadi bisa dibilang mayoritas saham di KESDM itu pemiliknya adalah rakyat. Boleh kita klaim itu," ujar Gus Irawan selaku pimpinan rapat. 

Dua hari sebelumnya, Pemerintah telah mengusulkan pagu indikatif tahun depan kepada komisi VII, dengan rincian, 42% belanja publik fisik, 39% belanja aparatur, dan 19% belanja publik non-fisik. 

Tentu, perubahan ini mengubah postur anggaran yang sudah disepakati sebelumnya pada masing-masing subsektor. Komisi VII menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian ESDM untuk menyusun kembali rincian angka sesuai dengan usulan Jonan yang telah ditetapkan secara bersama-sama. (p/ab)